Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat
Teks Saat Ini
(1) Tim Penguji Kompetensi terdiri atas:
a. ketua; dan
b. anggota paling sedikit 2 (dua) orang.
(2) Tim Penguji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
a. menyusun instrumen Uji Kompetensi;
b. melaksanakan Uji Kompetensi;
c. melakukan penilaian Uji Kompetensi; dan
d. melakukan pengembangan instrumen dan metode Uji Kompetensi.
(3) Tim Penguji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari unsur kepegawaian dan unsur Penggerak Swadaya Masyarakat pada Instansi Pembina.
(4) Unsur kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memenuhi persyaratan:
a. berpendidikan paling rendah sarjana (S-1) atau Diploma IV (D-IV);
b. memiliki sertifikat asesor sumber daya manusia aparatur; dan
c. tidak sedang menjalani masa hukuman disiplin PNS.
(5) Unsur Penggerak Swadaya Masyarakat pada Instansi Pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memenuhi persyaratan:
a. berpendidikan paling rendah sarjana (S-1) atau Diploma IV (D-IV);
b. memiliki pangkat paling rendah penata golongan ruang III/c;
c. memiliki pengalaman kerja dalam pelaksanaan tugas di bidang pemberdayaan masyarakat paling singkat 5 (lima) tahun;
d. tidak sedang menjalani masa hukuman disiplin PNS;
dan
e. menduduki jabatan paling rendah sama dengan jabatan yang akan diduduki Peserta Uji Kompetensi.
Koreksi Anda
