Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat
Teks Saat Ini
(1) Uji Kompetensi diselenggarakan oleh Instansi Pembina.
(2) Penyelenggaraan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara teknis oleh unit kerja yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pembinaan JF PSM.
(3) Instansi Pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas:
a. MENETAPKAN tim Penguji Kompetensi;
b. MENETAPKAN sekretariat Uji Kompetensi;
c. MENETAPKAN Peserta Uji Kompetensi;
d. MENETAPKAN standar penilaian Uji Kompetensi;
e. melaksanakan Uji Kompetensi;
f. MENETAPKAN hasil Uji Kompetensi; dan
g. menerbitkan Sertifikat Kompetensi.
Koreksi Anda
