Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2015 tentang PENDAMPINGAN DESA
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada Pasal 20 ayat (2) dapat melibatkan tenaga pendamping profesional dalam melaksanakan program pembangunan Desa.
Koreksi Anda
Pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada Pasal 20 ayat (2) dapat melibatkan tenaga pendamping profesional dalam melaksanakan program pembangunan Desa.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran