Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2015 tentang PENDAMPINGAN DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada Pasal 20 ayat (2) dapat melibatkan tenaga pendamping profesional dalam melaksanakan program pembangunan Desa.
Koreksi Anda