Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2015 tentang PENDAMPINGAN DESA
Teks Saat Ini
Pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada Pasal 20 ayat (2) harus melibatkan Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa dalam hal perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi terhadap program kerja sama.
Koreksi Anda
