Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2015 tentang PENDAMPINGAN DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada Pasal 20 ayat (2) harus melibatkan Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa dalam hal perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi terhadap program kerja sama.
Koreksi Anda