Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2015 tentang PENDAMPINGAN DESA
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dapat bekerja sama dengan Pihak Ketiga dalam melaksanakan Pendampingan Desa.
(2) Pihak Ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah lembaga swadaya masyarakat, perguruan tinggi, organisasi kemasyarakatan, atau perusahaan, yang sumber keuangan dan kegiatannya tidak berasal dari anggaran Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, dan/atau Desa.
Koreksi Anda
