Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2015 tentang PENDAMPINGAN DESA
Teks Saat Ini
(1) Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa bertugas untuk menumbuhkan dan mengembangkan, serta menggerakkan prakarsa, partisipasi, dan swadaya gotong royong.
(2) Dalam hal tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa melibatkan unsur masyarakat, yang meliputi:
a. kelompok tani;
b. kelompok nelayan;
c. kelompok pengrajin;
d. kelompok perempuan;
e. kelompok pemerhati dan perlindungan anak;
f. kelompok masyarakat miskin; dan
g. kelompok-kelompok masyarakat lain sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat Desa.
Koreksi Anda
