Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2015 tentang PENDAMPINGAN DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tugas utama Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat mencakup bantuan teknis keahlian bidang manajemen, kajian, keuangan, pelatihan dan peningkatan kapasitas, kaderisasi, infrastruktur perdesaan, dan regulasi.
Koreksi Anda