Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2015 tentang PENDAMPINGAN DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pendamping Teknis bertugas mendampingi Desa dalam pelaksanaan program dan kegiatan sektoral.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 13 — PERMEN Nomor 3 Tahun 2015 | Pasal.id