Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2015 tentang PENDAMPINGAN DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pendamping Desa melaksanakan tugas mendampingi Desa, meliputi: a. mendampingi Desa dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan terhadap pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa; b. mendampingi Desa dalam melaksanakan pengelolaan pelayanan sosial dasar, pengembangan usaha ekonomi Desa, pendayagunaan sumber daya alam dan teknologi tepat guna, pembangunan sarana prasarana Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa; c. melakukan peningkatan kapasitas bagi Pemerintahan Desa, lembaga kemasyarakatan Desa dalam hal pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa; d. melakukan pengorganisasian di dalam kelompok-kelompok masyarakat Desa; e. melakukan peningkatan kapasitas bagi Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa dan mendorong terciptanya kader-kader pembangunan Desa yang baru; f. mendampingi Desa dalam pembangunan kawasan perdesaan secara partisipatif; dan g. melakukan koordinasi pendampingan di tingkat kecamatan dan memfasilitasi laporan pelaksanaan pendampingan oleh Camat kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor 3 Tahun 2015 | Pasal.id