Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2015 tentang PENDAMPINGAN DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) pendamping desa, pendamping teknis dan tenaga ahli pemberdayaan masyarakat diberlakukan evaluasi kinerja. (2) Evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berjenjang.
Koreksi Anda