Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2015 tentang PENDAMPINGAN DESA
Teks Saat Ini
(1) pendamping desa, pendamping teknis dan tenaga ahli pemberdayaan masyarakat diberlakukan evaluasi kinerja.
(2) Evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berjenjang.
Koreksi Anda
