Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2015 tentang PENDAMPINGAN DESA
Teks Saat Ini
(1) Pendamping melakukan kontrak kerja dengan pihak pemberi kerja.
(2) Pihak pemberi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pemerintah melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
(3) Kontrak kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat hak dan kewajiban pendamping dalam pelaksanaan pekerjaan.
Koreksi Anda
