Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2015 tentang PENDAMPINGAN DESA
Teks Saat Ini
(1) pendamping desa, pendamping teknis dan tenaga ahli pemberdayaan masyarakat diberikan pembekalan peningkatan kapasitas dalam bentuk pelatihan.
(2) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai kebutuhan.
(3) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) dapat diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda
