Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2015 tentang PENDAMPINGAN DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) pendamping desa, pendamping teknis dan tenaga ahli pemberdayaan masyarakat diberikan pembekalan peningkatan kapasitas dalam bentuk pelatihan. (2) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai kebutuhan. (3) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) dapat diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda