Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2015 tentang PENDAMPINGAN DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tenaga pendamping profesional harus memiliki sertifikasi kompetensi yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi profesi. (2) Sertifikasi kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterapkan secara bertahap.
Koreksi Anda