Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2015 tentang PENDAMPINGAN DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kompetensi Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat sekurang-kurangnya memenuhi unsur kualifikasi antara lain: a. memiliki pengalaman dalam pengendalian dan manajemen program pemberdayaan masyarakat; b. peningkatan kapasitas dan pelatihan pemberdayaan masyarakat; dan c. analisis kebijakan pemberdayaan masyarakat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 26 — PERMEN Nomor 3 Tahun 2015 | Pasal.id