Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2015 tentang PENDAMPINGAN DESA
Teks Saat Ini
Kompetensi pendamping teknis memenuhi unsur kualifikasi sebagai berikut:
a. memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam mengorganisasi pelaksanaan program dan kegiatan sektoral;
b. memiliki pengalaman dalam pemberdayaan masyarakat dan pengorganisasian masyarakat;
c. pengalaman dalam melakukan fasilitasi kerja sama antarlembaga kemasyarakatan; dan/atau
d. mampu melakukan analisis kebijakan terhadap implementasi program di wilayahnya.
Koreksi Anda
