Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2015 tentang PENDAMPINGAN DESA
Teks Saat Ini
Kompetensi pendamping Desa sekurang-kurangnya memenuhi unsur kualifikasi antara lain:
a. memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam pemberdayaan masyarakat;
b. memiliki pengalaman dalam pengorganisasian masyarakat Desa;
c. mampu melakukan pendampingan usaha ekonomi masyarakat Desa;
d. mampu melakukan teknik fasilitasi kelompok-kelompok masyarakat Desa dalam musyawarah Desa; dan/atau
e. memiliki kepekaan terhadap kebiasaan, adat istiadat dan nilai-nilai budaya masyarakat Desa.
Koreksi Anda
