Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2015 tentang PENDAMPINGAN DESA
Teks Saat Ini
(1) Rekrutmen Pendamping Desa, Pendamping Teknis dan Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat dilakukan secara terbuka.
(2) Rekrutmen dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan di daerah dan ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda
