Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2015 tentang PENDAMPINGAN DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf (c) terdiri dari: a. Lembaga Swadaya Masyarakat; b. Perguruan Tinggi; c. Organisasi Kemasyarakatan; atau d. Perusahaan. (2) Pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sumber keuangannya dan kegiatannya tidak berasal dari anggaran Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan/atau Desa. (3) Pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
Koreksi Anda