Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2015 tentang PENDAMPINGAN DESA
Teks Saat Ini
(1) Pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf (c) terdiri dari:
a. Lembaga Swadaya Masyarakat;
b. Perguruan Tinggi;
c. Organisasi Kemasyarakatan; atau
d. Perusahaan.
(2) Pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sumber keuangannya dan kegiatannya tidak berasal dari anggaran Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan/atau Desa.
(3) Pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
Koreksi Anda
