Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2015 tentang PENDAMPINGAN DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf (b) berkedudukan di Desa.
Koreksi Anda