Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2015 tentang PENDAMPINGAN DESA
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf (c) berkedudukan di Pusat dan Provinsi.
Koreksi Anda
Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf (c) berkedudukan di Pusat dan Provinsi.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 3 Tahun 2015 | Pasal.id