Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2015 tentang PENDAMPINGAN DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf (c) berkedudukan di Pusat dan Provinsi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 3 Tahun 2015 | Pasal.id