Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2015 tentang PENDAMPINGAN DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pendamping Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf (b) berkedudukan di kabupaten.
Koreksi Anda