Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2015 tentang PENDAMPINGAN DESA
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pendamping Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf (a) berkedudukan di kecamatan.
Koreksi Anda
Pendamping Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf (a) berkedudukan di kecamatan.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran