Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2015 tentang PENDAMPINGAN DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tenaga pendamping profesional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf (a) terdiri atas: a. pendamping Desa; b. pendamping Teknis; dan c. Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat.
Koreksi Anda