Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2015 tentang PENDAMPINGAN DESA
Teks Saat Ini
Tenaga pendamping profesional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf (a) terdiri atas:
a. pendamping Desa;
b. pendamping Teknis; dan
c. Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat.
Koreksi Anda
