Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2015 tentang PENDAMPINGAN DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pendampingan Desa dilaksanakan oleh pendamping yang terdiri atas: a. tenaga pendamping profesional; b. Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa; dan/atau c. pihak ketiga.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 3 Tahun 2015 | Pasal.id