Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2015 tentang PENDAMPINGAN DESA
Teks Saat Ini
Pendampingan Desa dilaksanakan oleh pendamping yang terdiri atas:
a. tenaga pendamping profesional;
b. Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa; dan/atau
c. pihak ketiga.
Koreksi Anda
