Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2015 tentang PENDAMPINGAN DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tujuan pendampingan Desa dalam Peraturan Menteri ini meliputi: a. Meningkatkan kapasitas, efektivitas dan akuntabilitas pemerintahan desa dan pembangunan Desa; b. Meningkatkan prakarsa, kesadaran dan partisipasi masyarakat Desa dalam pembangunan desa yang partisipatif; c. Meningkatkan sinergi program pembangunan Desa antarsektor; dan d. Mengoptimalkan aset lokal Desa secara emansipatoris.
Koreksi Anda