Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Ketransmigrasian adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan penyelenggaraan transmigrasi.
2. Transmigrasi adalah perpindahan penduduk secara sukarela untuk meningkatkan kesejahteraan dan menetap di kawasan transmigrasi yang diselenggarakan oleh Pemerintah.
3. Urusan Pemerintahan adalah ekkuasaan pemerintahan yang menjadi kewenangan PRESIDEN yang pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian Negara dan penyelenggara Pemerintahan Daerah untuk melindungi, melayani, memberdayakan, dan menyejahterakan masyarakat.
4. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5. Perangkat Daerah Provinsi adalah unsur pembantu gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah provinsi.
6. Perangkat Daerah Kabupaten/Kota adalah unsur pembantu bupati/wali kota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah kabupaten/kota.
7. Dinas adalah Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan provinsi atau kabupaten/kota.
8. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan desa dan kawasan perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, percepatan pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi.
BAB II
BENTUK, NOMENKLATUR, DAN TIPE
Pasal 2
(1) Perangkat Daerah provinsi yang menyelenggarakan urusan transmigrasi adalah Dinas.
(2) Perangkat Daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan transmigrasi adalah Dinas.
Dinas Transmigrasi Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) terdiri atas Dinas Daerah Provinsi tipe A, Dinas Daerah Provinsi tipe B dan Dinas Daerah Provinsi tipe C.
(1) Dinas Transmigrasi Daerah provinsi tipe A terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan paling banyak 4 (empat) bidang.
(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 3 (tiga) subbagian.
(3) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) subbidang.
(1) Dinas Transmigrasi Daerah provinsi tipe B terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan paling banyak 3 (tiga) bidang.
(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 2 (dua) subbagian.
(3) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) subbidang/seksi.
(1) Dinas Transmigrasi Daerah provinsi tipe C terdiri atas 1 (satu) subbagian tata usaha dan paling banyak 2 (dua) bidang.
(2) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) subbidang/seksi.
Paragraf Kedua Dinas Transmigrasi Daerah Kabupaten/Kota
Dinas Transmigrasi Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) terdiri atas Dinas Daerah kabupaten/kota tipe A, Dinas kabupaten/kota tipe B dan Dinas Kabupaten/Kota tipe C.
(1) Dinas Transmigrasi Daerah kabupaten/kota tipe A terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan paling banyak 4 (empat) bidang.
(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 3 (tiga) subbagian.
(3) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) subbidang/seksi.
(1) Dinas Transmigrasi Daerah kabupaten/kota tipe B terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan paling banyak 3 (tiga) bidang.
(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 2 (dua) subbagian.
(3) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) subbidang/seksi.
(1) Dinas Transmigrasi Daerah kabupaten/kota tipe C terdiri atas 1 (satu) subbagian tata usaha dan paling banyak 2 (dua) bidang.
(2) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) subbidang/seksi.
(1) Dalam hal Dinas Transmigrasi Daerah provinsi dan Dinas Daerah kabupaten/kota digabungkan dengan dinas tipe C atau dinas yang diturunkan tipe lebih rendah dari hasil pemetaan, maka nomenklatur dinasnya adalah gabungan dari urusan pemerintahan yang digabungkan.
(2) Dalam hal Dinas Daerah Provinsi dan Dinas Daerah Kabupaten/Kota mendapatkan tambahan bidang atau seksi dari urusan pemerintahan dengan perhitungan nilai variabel Urusan Pemerintahan kurang dari 401 maka nomenklatur dinasnya adalah Dinas Transmigrasi.
Uraian tugas dan Pengelompokan fungsi urusan transmigrasi memperhatikan fungsi daerah asal transmigran, daerah tujuan transmigran, dan daerah asal transmigran yang juga sebagai daerah tujuan transmigran.
Paragraf Kesatu Uraian tugas dan pengelompokan fungsi Dinas Transmigrasi Tipe A
(1) Bidang Perencanaan Kawasan Transmigrasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi di bidang pembinaan potensi kawasan transmigrasi, penyediaan tanah dan pelayanan pertanahan transmigrasi, perencanaan pembangunan dan pengembangan kawasan.
(2) Bidang Perencanaan Kawasan Transmigrasi melaksanakan fungsi pembinaan potensi kawasan transmigrasi, penyediaan tanah dan pelayanan
pertanahan transmigrasi, perencanaan pembangunan dan pengembangan kawasan.
(1) Seksi pembinaan potensi kawasan transmigrasi melaksanakan tugas penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi di bidang identifikasi dan informasi potensi kawasan, advokasi kawasan, perencanaan kawasan, fasilitasi penetapan kawasan, serta mediasi dan kerja sama antar daerah.
(2) Seksi perencanaan pembangunan dan pengembangan kawasan melaksanakan tugas penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi di bidang perencanaan teknis satuan kawasan pengembangan, perencanaan teknis satuan permukiman, perencanaan sarana dan prasarana kawasan, serta perencanaan pengembangan masyarakat.
(3) Seksi penyediaan tanah dan pelayanan pertanahan transmigrasi melaksanakan tugas penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi di bidang fasilitasi pencadangan tanah, identifikasi dan penataan tanah, pengelolaan tanah, pengukuran bidang tanah, pengurusan hak atas tanah, advokasi pertanahan serta dokumentasi penyediaan tanah dan pelayanan pertanahan.
(1) Bidang Pembangunan Kawasan Transmigrasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi di bidang penyiapan prasarana dan sarana permukiman transmigrasi, penyiapan prasarana dan
sarana kawasan transmigrasi, dan evaluasi pembangunan permukiman dan kawasan transmigrasi.
(2) Bidang Pembangunan Kawasan Transmigrasi melaksanakan fungsi penyiapan prasarana dan sarana permukiman transmigrasi, penyiapan prasarana dan sarana kawasan transmigrasi, dan evaluasi pembangunan permukiman dan kawasan transmigrasi.
(1) Seksi penyiapan prasarana dan sarana permukiman transmigrasi melaksanakan tugas penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi di bidang penyiapan lahan permukiman, penyiapan prasarana dan sarana permukiman dan kelayakan permukiman.
(2) Seksi penyiapan prasarana dan sarana kawasan transmigrasi melaksanakan tugas penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi di bidang penyiapan prasarana dan sarana kawasan transmigrasi, penyerasian lingkungan, dan standarisasi prasarana dan sarana.
(3) Seksi evaluasi pembangunan permukiman dan kawasan transmigrasi melaksanakan tugas penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi di bidang evaluasi penyiapan prasarana dan sarana permukiman dan kawasan transmigrasi.
(1) Bidang Penataan Persebaran Penduduk mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi di bidang penyiapan dan pelayanan
perpindahan, penyiapan calon transmigran dan penduduk setempat, dan penataan dan adaptasi
(2) Bidang Penataan Persebaran Penduduk melaksanakan fungsi penyiapan dan pelayanan perpindahan, penyiapan calon transmigran dan penduduk setempat, dan penataan dan adaptasi.
(1) Seksi penyiapan dan pelayanan perpindahan melaksanakan tugas penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi di bidang penyerasian perpindahan transmigrasi, penampungan, perbekalan, dan pengangkutan dan administrasi perpindahan transmigran.
(2) Seksi penyiapan calon transmigran dan penduduk setempat melaksanakan tugas penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi di bidang pendaftaran, seleksi, dan pembinaan ketrampilan calon transmigran dan penduduk setempat.
(3) Seksi penataan dan adaptasi melaksanakan tugas penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi di bidang fasilitasi penataan transmigrasi, pembinaan adaptasi dan fasilitasi administrasi Barang Milik Negara.
(1) Bidang pengembangan kawasan transmigrasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi di bidang pengembangan ekonomi,
pengembangan sosial budaya, dan evaluasi perkembangan permukiman dan kawasan transmigrasi.
(2) Bidang pengembangan kawasan transmigrasi melaksanakan fungsi pengembangan ekonomi, pengembangan sosial budaya, dan evaluasi perkembangan permukiman dan kawasan transmigrasi.
(1) Seksi pengembangan ekonomi melaksanakan tugas penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi di bidang produksi, pengolahan dan pemasaran dan kewirausahaan, promosi dan publikasi, kerjasama kemitraan, dan kelembagaan ekonomi.
(2) Seksi pengembangan sosial budaya melaksanakan tugas penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi di bidang pelayanan pendidikan, kesehatan, pembinaan mental spiritual, bantuan pangan, dan kelembagaan sosial budaya.
(3) Seksi evaluasi perkembangan permukiman dan kawasan transmigrasi melaksanakan tugas penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi di bidang evaluasi pengembangan ekonomi dan pengembangan sosial budaya.
Paragraf Kedua Uraian tugas dan pengelompokan fungsi Dinas Transmigrasi Tipe B
(1) Bidang Perencanaan Kawasan Transmigrasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi,
bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi di bidang pembinaan potensi kawasan transmigrasi, penyediaan tanah dan pelayanan pertanahan transmigrasi, perencanaan pembangunan dan pengembangan kawasan.
(2) Bidang Perencanaan Kawasan Transmigrasi melaksanakan fungsi pembinaan potensi kawasan transmigrasi, penyediaan tanah dan pelayanan pertanahan transmigrasi, perencanaan pembangunan dan pengembangan kawasan.
(1) Seksi pembinaan potensi kawasan transmigrasi melaksanakan tugas penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi di bidang identifikasi dan informasi potensi kawasan, advokasi kawasan, perencanaan kawasan, fasilitasi penetapan kawasan, serta mediasi dan kerja sama antar daerah.
(2) Seksi perencanaan pembangunan dan pengembangan kawasan melaksanakan tugas penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi di bidang perencanaan teknis satuan kawasan pengembangan, perencanaan teknis satuan permukiman, perencanaan sarana dan prasarana kawasan, serta perencanaan pengembangan masyarakat.
(3) Seksi penyediaan tanah dan pelayanan pertanahan transmigrasi melaksanakan tugas penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi di bidang fasilitasi pencadangan tanah, identifikasi dan penataan tanah, pengelolaan tanah, pengukuran bidang tanah, pengurusan hak atas tanah, advokasi pertanahan serta dokumentasi penyediaan tanah dan pelayanan pertanahan.
(1) Bidang Pembangunan kawasan transmigrasi dan penataan persebaran penduduk mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi di bidang penyiapan prasarana dan sarana permukiman dan kawasan transmigrasi, evaluasi pembangunan permukiman dan kawasan transmigrasi, dan penataan persebaran penduduk.
(2) Bidang Pembangunan kawasan transmigrasi dan penataan persebaran penduduk melaksanakan fungsi penyiapan prasarana dan sarana permukiman dan kawasan transmigrasi, evaluasi prasarana dan sarana permukiman dan kawasan transmigrasi, dan penataan persebaran penduduk.
(1) Seksi penyiapan prasarana dan sarana permukiman dan kawasan transmigrasi melaksanakan tugas penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi di bidang pembangunan dan pengembangan prasarana dan sarana permukiman dan kawasan transmigrasi, standarisasi prasarana dan sarana permukiman dan kawasan transmigrasi, kelayakan permukiman, dan penyerasian lingkungan.
(2) Seksi evaluasi prasarana dan sarana permukiman dan kawasan transmigrasi melaksanakan tugas penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi di bidang evaluasi penyiapan prasarana dan sarana permukiman dan kawasan transmigrasi.
(3) Seksi Penataan Persebaran Penduduk melaksanakan tugas penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis
dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi di bidang pelayanan perpindahan, penyiapan calon transmigran dan penduduk setempat, penempatan, dan penataan dan adaptasi, serta fasilitasi administrasi Barang Milik Negara.
(1) Bidang pengembangan kawasan transmigrasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi di bidang pengembangan ekonomi, pengembangan sosial budaya, dan evaluasi perkembangan permukiman dan kawasan transmigrasi.
(2) Bidang pengembangan kawasan transmigrasi melaksanakan fungsi pengembangan ekonomi, pengembangan sosial budaya, dan evaluasi perkembangan permukiman dan kawasan transmigrasi.
(1) Seksi pengembangan ekonomi melaksanakan tugas penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi di bidang produksi, pengolahan dan pemasaran dan kewirausahaan, promosi dan publikasi, kerjasama kemitraan, dan kelembagaan ekonomi.
(2) Seksi pengembangan sosial budaya melaksanakan tugas penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi di bidang pelayanan pendidikan, kesehatan, pembinaan mental spiritual, bantuan pangan, dan kelembagaan sosial budaya.
(3) Seksi evaluasi perkembangan permukiman dan kawasan transmigrasi melaksanakan tugas penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi, serta
monitoring dan evaluasi di bidang evaluasi pengembangan ekonomi dan pengembangan sosial budaya.
Paragraf Ketiga Uraian tugas dan pengelompokan fungsi Dinas Transmigrasi Tipe C
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
(1) Nomenklatur perangkat daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(1) adalah Dinas Transmigrasi.
(2) Dinas Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berdiri sendiri atau nomenklatur bersama urusan pemerintahan lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perangkat daerah.
Paragraf Kedua Nomenklatur Perangkat Daerah Kabupaten/Kota
(1) Nomenklatur perangkat daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) adalah Dinas Transmigrasi.
(2) Dinas Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berdiri sendiri atau nomenklatur bersama urusan
pemerintahan lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perangkat daerah.
(1) Dinas Transmigrasi provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diklasifikasikan atas tipe A, tipe B, dan tipe C.
(2) Penentuan tipe Perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan hasil perhitungan intensitas urusan pemerintahan.
(3) Penentuan tipe Perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perangkat daerah.
Hasil perhitungan intensitas urusan transmigrasi pada Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota sesuai dengan hasil pemetaan urusan pemerintahan sebagaimana tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.