Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 20 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang BISNIS PROSES LEVEL O (L0) KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI
Teks Saat Ini
(1) Penetapan Peta Bisnis Proses unit organisasi Eselon I dilakukan oleh pimpinan unit organisasi Eselon I dalam Keputusan pimpinan unit organisasi Eselon I yang bersangkutan.
(2) Penyusunan Peta Bisnis Proses sebagaimana dimaksud pada ayat (1), unit organisasi Eselon I berkoordinasi dengan Badan Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan, dan Informasi.
Koreksi Anda
