Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2015 tentang PEDOMAN TATA TERTIB DAN MEKANISMEPENGAMBILAN KEPUTUSAN MUSYAWARAH DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Musyawarah Desa terbuka untuk umum dan tidak bersifat rahasia, setiap warga Desa berhak untuk hadir sebagai peserta Musyawarah Desa. (2) Warga Desa yang mendapat informasi undangan secara tidak resmi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) dan berkehendak hadir sebagai peserta, yang bersangkutan harus mendaftarkan diri kepada panitia Musyawarah Desa paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sebelum hari dan tanggal penyelenggaraan Musyawarah Desa. (3) Warga Desa sebagai peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki hak suara yang sama dengan warga Desa yang diundang secara resmi dalam pengambilan keputusan. (4) Warga Desa yang hadir dalam Musyawarah Desa tetapi tidak memberitahukan kehadirannya kepada panitia Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terhadap yang bersangkutan tidak memiliki hak suara dalam pengambilan keputusan. (5) Dalam hal jumlah peserta melebihi rencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan berdampak pada masalah pembiayaan, panitia Musyawarah Desa menggalang dukungan warga Desa untuk berswadaya gotong royong memberikan sumbangan biaya penyelenggaraan Musyawarah Desa.
Koreksi Anda