Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2015 tentang PEDOMAN TATA TERTIB DAN MEKANISMEPENGAMBILAN KEPUTUSAN MUSYAWARAH DESA
Teks Saat Ini
(1) Panitia Musyawarah Desa MENETAPKAN jumlah peserta, undangan dan pendamping Musyawarah Desa berdasarkan rencana kegiatan dan RAB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan/atau Pasal 9.
(2) Panitia Musyawarah Desamelakukan registrasi peserta Musyawarah
Desa yang terdiri dari Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa, dan unsur masyarakat.
(3) Unsur masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diutamakan yang berkepentingan langsung dengan materi Musyawarah Desa.
Koreksi Anda
