Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2015 tentang PEDOMAN TATA TERTIB DAN MEKANISMEPENGAMBILAN KEPUTUSAN MUSYAWARAH DESA
Teks Saat Ini
(1) Peserta Musyawarah Desa berasal dari Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa, dan unsur masyarakat Desa yang diundang secara resmi sebagai peserta Musyawarah Desa.
(2) Undangan adalah mereka yang bukan warga Desa yang hadir dalam Musyawarah Desa atas undangan Ketua Badan Permusyawaratan Desa.
(3) Pendamping berasal dari satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota, camat, tenaga pendamping profesional, dan/atau pihak ketiga yang hadir dalam Musyawarah Desa atas undangan Ketua Badan Permusyawaratan Desa.
Koreksi Anda
