Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2015 tentang PEDOMAN TATA TERTIB DAN MEKANISMEPENGAMBILAN KEPUTUSAN MUSYAWARAH DESA
Teks Saat Ini
(1) Panitia Musyawarah Desa mempersiapkan susunan acara dan media pembahasan berdasarkan dokumen bahan pembahasan yang dipersiapkan Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan dokumen pandangan resmi Badan Permusyawaratan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.
(2) Penyiapan media pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa antara lain :
penggandaan dokumen, penyiapan ringkasan materi, pembuatan media tayang, dan menuangkan materi pembahasan melalui media pertunjukan seni budaya.
(3) Media pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun secara swadaya gotong royong dan sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat.
Koreksi Anda
