Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2015 tentang PEDOMAN TATA TERTIB DAN MEKANISMEPENGAMBILAN KEPUTUSAN MUSYAWARAH DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka penyampaian pemberian informasi secara lengkap kepada peserta Musyawarah Desa, pimpinan Musyawarah Desa melakukan hal sebagai berikut: a. meminta Pemerintah Desa untuk menjelaskan pokok pembicaraan dan/atau pokok permasalahan yang akan dibahas berdasarkan bahan pembahasan yang sudah disiapkan; b. meminta Badan Permusyawaratan Desa untuk menjelaskan pandangan resmi terhadap hal yang bersifat strategis; c. meminta unsur pemerintah daerah/kabupaten kota yang hadir untuk menjelaskan pandangan resmi terhadap hal yang bersifat strategis; d. meminta pihak-pihak dari luar desa yang terkait dengan materi yang sedang dimusyawarahkan untuk menyampaikan secara resmi kepentingan dan agendanya terhadap hal yang bersifat strategis. (2) Penyampaikan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan mendayagunakan media pembahasan yang disiapkan panitia Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18.
Koreksi Anda