Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2015 tentang PEDOMAN TATA TERTIB DAN MEKANISMEPENGAMBILAN KEPUTUSAN MUSYAWARAH DESA
Teks Saat Ini
(1) Pendanaan penyelenggaraan Musyawarah Desa menjadi bagian yang
tidak terpisahkan dari belanja operasional Badan Permusyawaratan Desa.
(2) Pelaporan dan pertanggungjawaban pengunaan dana penyelenggaraan rapat diatur sesuai dengan aturan perundang-undangan perihal Badan Permusyawaratan Desa.
Koreksi Anda
