Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2015 tentang PEDOMAN TATA TERTIB DAN MEKANISMEPENGAMBILAN KEPUTUSAN MUSYAWARAH DESA
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan Musyawarah Desaharus melakukan penundaan acara apabila jumlah peserta Musyawarah Desa yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum tercapai atau terpenuhi sampai dengan batas waktu untuk dilakukan pembukaan Musyawarah Desa.
(2) Pimpinan Musyawarah Desa mengumumkan pengunduran waktu paling lama 3 (tiga) jam.
(3) Jika waktu pengunduran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah berakhir dan peserta Musyawarah Desa yang hadir belum memenuhi ketentuan, pimpinan Musyawarah Desa meminta pertimbangan dari kepala desa atau pejabat yang mewakili, tokoh masyarakat dan unsur pendamping desa yang hadir.
(4) Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pimpinan musyawarah menentukan waktu untuk mengadakan musyawarah berikutnya selambat-lambatnya 3 (tiga) hari setelah waktu musyawarah pertama.
(5) Dalam hal setelah dilakukan penundaaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) penyelenggaraan Musyawarah Desa yang kedua tetap dihadiri
peserta yang tidak mencapai ketentuan, pimpinan Musyawarah Desa tetap melanjutkan kegiatan Musyawarah Desa dengan dihadiri oleh peserta yang ada.
Koreksi Anda
