Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2015 tentang PEDOMAN TATA TERTIB DAN MEKANISMEPENGAMBILAN KEPUTUSAN MUSYAWARAH DESA
Teks Saat Ini
(1) Panitia Musyawarah Desa mempersiapkan jadwal kegiatan, tempat dan sarana/prasarana Musyawarah Desa berdasarkan rencana kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan/atau Pasal 9.
(4) Badan Permusyawaratan Desa dapat mengubah rencana jadwal kegiatan, tempat dan sarana/prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan tetap berdasarkan swadaya gotong royong dan tanpa menambah jumlah biaya penyelenggaraan kegiatan Musyawarah Desa yang sudah disiapkan Pemerintah Desa.
Koreksi Anda
