Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2015 tentang PEDOMAN TATA TERTIB DAN MEKANISMEPENGAMBILAN KEPUTUSAN MUSYAWARAH DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan Permusyawaratan Desa membentuk dan MENETAPKAN panitia Musyawarah Desa berdasarkan rencana kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan/atau Pasal 9. (2) Penetapan panitia Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui surat keputusan ketua Badan Permusyawaratan Desa yang berlaku untuk waktu satu (1) tahun atau sesuai kebutuhan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor 2 Tahun 2015 | Pasal.id