Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2015 tentang PEDOMAN TATA TERTIB DAN MEKANISMEPENGAMBILAN KEPUTUSAN MUSYAWARAH DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan Permusyawaratan Desa mempersiapkan penyelenggaraan Musyawarah Desa berdasarkan rencana kegiatan dan RAB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan/atau Pasal 9. (2) Badan Permusyawaratan Desa menyampaikan surat kepada Pemerintah Desa perihal fasilitasi penyelenggaraan Musyawarah Desa yang meliputi : a. penyiapan bahan pembahasan tentang hal bersifat strategis yang akan dibahas dalam Musyawarah Desa; dan b. penyiapan biaya penyelenggaraan Musyawarah Desa. (3) Badan Permusyawaratan Desa melakukan penyebarluasan informasi kepada masyarakat Desa perihal hal strategis yang akan dibahas dalam Musyawarah Desa.
Koreksi Anda