Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2015 tentang PEDOMAN TATA TERTIB DAN MEKANISMEPENGAMBILAN KEPUTUSAN MUSYAWARAH DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketua Badan Permusyawaratan Desa bertindak selaku pimpinan Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1). (2) Anggota BPD, unsur masyarakat dan/atau KPMD yang merupakan bagian dari panitia Musyawarah Desa bertindak selaku sekretaris Musyawarah Desa. (3) Anggota BPD, unsur masyarakat dan/atau KPMD yang merupakan bagian dari panitia Musyawarah Desa bertindak selaku pemandu acara Musyawarah Desa. (4) Dalam hal Ketua Badan Permusyawaratan Desa selaku pimpinan Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) berhalangan hadir, posisi pimpinan Musyawarah Desa dapat digantikan oleh wakil ketua atau anggota Badan Permusyawaratan Desa lainnya. (5) Dalam hal Ketua Badan Permusyawaratan Desa berhalangan hadir, harus memberitahukan ketidakhadirannya dengan alasan yang benar untuk selanjutnya diinformasikan kepada peserta Musyawarah Desa.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 24 — PERMEN Nomor 2 Tahun 2015 | Pasal.id