Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2015 tentang PEDOMAN TATA TERTIB DAN MEKANISMEPENGAMBILAN KEPUTUSAN MUSYAWARAH DESA
Teks Saat Ini
(1) Badan Permusyawaratan Desa dengan difasilitasi oleh Pemerintah Desa mempersiapkan Musyawarah Desa yang tak terdugasebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 pada tahun anggaran berjalan sesuai dengan kondisi obyektif sebagai penyebab diadakannya Musyawarah Desa.
(2) Badan Permusyawaratan Desa menyelenggarakan rapat anggota untuk membahas dan MENETAPKAN:
a. status urusan Desa termasuk hal yang bersifat strategis; dan
b. rencana kegiatan dan RAB.
(3) Ketentuan mengenai sarana/prasarana pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 10 berlaku secara mutatis mutandis terhadap penyelenggaraan musyawarah mendadak.
Koreksi Anda
