Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2015 tentang PEDOMAN TATA TERTIB DAN MEKANISMEPENGAMBILAN KEPUTUSAN MUSYAWARAH DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan Permusyawaratan Desa dengan difasilitasi oleh Pemerintah Desa mempersiapkan Musyawarah Desa yang tak terdugasebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 pada tahun anggaran berjalan sesuai dengan kondisi obyektif sebagai penyebab diadakannya Musyawarah Desa. (2) Badan Permusyawaratan Desa menyelenggarakan rapat anggota untuk membahas dan MENETAPKAN: a. status urusan Desa termasuk hal yang bersifat strategis; dan b. rencana kegiatan dan RAB. (3) Ketentuan mengenai sarana/prasarana pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 10 berlaku secara mutatis mutandis terhadap penyelenggaraan musyawarah mendadak.
Koreksi Anda