Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2015 tentang PEDOMAN TATA TERTIB DAN MEKANISMEPENGAMBILAN KEPUTUSAN MUSYAWARAH DESA
Teks Saat Ini
(1) Sarana/prasana pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) dapat berupa kendaraan transportasi peserta, konsumsi dan alat konsumsi, meja/kursi, tenda, pengeras suara, papan tulis, alat tulis kantor (ATK).
(2) Sarana/prasana Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disediakan melalui swadaya gotong royong dengan mengutamakan pendayagunaan sarana/prasarana yang sudah ada di Desa sesuai dengan kondisi obyektif Desa dan sosial budaya masyarakat.
(3) Dalam hal pendayagunaan sarana/prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilakukan secara swadaya gotong royong, Badan Permusyawaratan Desa meminta Pemerintah Desa untuk menyediakan pembiayaan.
Koreksi Anda
