Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2015 tentang PEDOMAN TATA TERTIB DAN MEKANISMEPENGAMBILAN KEPUTUSAN MUSYAWARAH DESA
Teks Saat Ini
(1) Tempat penyelenggaraan Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 pada ayat (4) dapat berupa gedung balai Desa, gedung pertemuan milik Desa, lapangan Desa, rumah warga Desa dan/atau gedung sekolah yang ada di Desa, atau tempat lainnya yang layak.
(2) Tempat penyelenggaraan Musyawarah Desaharus berada di wilayah Desa.
(3) Tempat penyelenggaraan Musyawarah Desa disesuaikan dengan kondisi obyektif Desa dan kondisi sosial budaya masyarakat.
Koreksi Anda
