Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2015 tentang PEDOMAN TATA TERTIB DAN MEKANISMEPENGAMBILAN KEPUTUSAN MUSYAWARAH DESA
Teks Saat Ini
(1) Jadwal kegiatan Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) disusun berdasarkan ketentuan sebagai berikut :
a. dapat diselenggarakan pada hari kerja maupun diluar hari kerja;
b. dapat diselenggarakan pada siang hari maupun malam hari; dan
c. tidak diselenggarakan pada hari raya keagamaan dan hari kemerdekaan.
(2) Penentuan rencana jadwal kegiatan sesuai dengan kondisi obyektif Desa dan sosial budaya masyarakat.
Koreksi Anda
