Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2015 tentang PEDOMAN TATA TERTIB DAN MEKANISMEPENGAMBILAN KEPUTUSAN MUSYAWARAH DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jadwal kegiatan Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) disusun berdasarkan ketentuan sebagai berikut : a. dapat diselenggarakan pada hari kerja maupun diluar hari kerja; b. dapat diselenggarakan pada siang hari maupun malam hari; dan c. tidak diselenggarakan pada hari raya keagamaan dan hari kemerdekaan. (2) Penentuan rencana jadwal kegiatan sesuai dengan kondisi obyektif Desa dan sosial budaya masyarakat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 2 Tahun 2015 | Pasal.id