Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2015 tentang PEDOMAN TATA TERTIB DAN MEKANISMEPENGAMBILAN KEPUTUSAN MUSYAWARAH DESA
Teks Saat Ini
(1) Panitia Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(4) diketuai oleh Sekretaris Badan Permusyawaratan Desa serta dibantu oleh anggota Badan Permusyawaratan Desa, Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD), unsur masyarakat, dan perangkat Desa.
(2) Keanggotaan panitia Musyawarah Desa bersifat sukarela.
(3) Susunan kepanitiaan Musyawarah Desa disesuaikan dengan kondisi sosial budaya masyarakat.
Koreksi Anda
