Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2015 tentang PEDOMAN TATA TERTIB DAN MEKANISMEPENGAMBILAN KEPUTUSAN MUSYAWARAH DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Musyawarah Desa diselenggarakan secara partisipatif, demokratis, transparan dan akuntabel dengan berdasarkan kepada hak dan kewajiban masyarakat. (2) Hak masyarakat dalam penyelenggaraan Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. mendapatkan informasi secara lengkap dan benar perihal hal-hal bersifat strategis yang akan dibahas dalam Musyawarah Desa; b. mengawasi kegiatan penyelenggaraan Musyawarah Desa maupun tindaklanjut hasil keputusan Musyawarah Desa; c. mendapatkan perlakuan sama dan adil bagi unsur masyarakat yang hadir sebagai peserta Musyawarah Desa; d. mendapatkan kesempatan secara sama dan adil dalam menyampaikan aspirasi, saran, dan pendapat lisan atau tertulis secara bertanggung jawab perihal hal-hal yang bersifat strategis selama berlangsungnya Musyawarah Desa. e. menerima pengayoman dan perlindungan dari gangguan, ancaman dan tekanan selama berlangsungnya Musyawarah Desa. (3) Kewajiban masyarakat dalam peyelenggaraan Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. mendorong gerakan swadaya gotongroyong dalam penyusunan kebijakan publik melalui Musyawarah Desa; b. mempersiapkan diri untuk berdaya dalam menyampaikan aspirasi, pandangan dan kepentingan berkaitan hal-hal yang bersifat strategis; c. mendorong terciptanya kegiatan penyelenggaraan Musyawarah Desa secara partisipatif, demokratis, transparan dan akuntabel; d. mendorong terciptanya situasi yang aman, nyaman, dan tenteram selama proses berlangsungnya Musyawarah Desa; e. melaksanakan nilai-nilai permusyawaratan, permufakatanproses kekeluargaan, dan kegotong-royongan dalam pengambilan keputusan perihal kebijakan publik.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 2 Tahun 2015 | Pasal.id