Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 17 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2015 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI
Teks Saat Ini
Tata Naskah Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan pedoman bagi unit organisasi di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dalam rangka penyelenggaraan administrasi pemerintahan serta peningkatan pelayanan publik.
Koreksi Anda
