Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2016 tentang BENTUK PELAKSANAAN DAN TATA CARA PEMBERIAN IJIN PENANAMAN MODAL BAGI BADAN USAHA DALAM PELAKSANAAN TRANSMIGRASI
PERMEN Nomor 13 Tahun 2016
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Penanaman Modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah Republik INDONESIA.
2. Penanaman Modal Dalam Pelaksanaan Transmigrasi adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan kegiatan usaha yang terintegrasi dengan sebagian atau keseluruhan proses pelaksanaan transmigrasi.
3. Penanam Modal adalah perseorangan atau badan usaha yang melakukan penanaman modal yang dapat berupa penanam modal dalam negeri dan/atau penanam modal asing.
4. Penanam Modal Dalam Pelaksanaan Transmigrasi adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta yang berbadan hukum termasuk koperasi yang melakukan penanaman modal terintegrasi dengan sebagian atau keseluruhan proses pelaksanaan transmigrasi.
5. Kemitraan adalah kerja sama dalam keterkaitan usaha, baik langsung maupun tidak langsung, atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan yang melibatkan masyarakat transmigrasi dengan badan usaha.
6. Pelaksanaan Transmigrasi adalah rangkaian kegiatan pembangunan transmigrasi yang mencakup perencanaan kawasan, pembangunan kawasan, penataan persebaran penduduk dan fasilitasi perpindahan transmigran, serta pengembangan masyarakat dan kawasan transmigrasi.
7. Modal adalah asset dalam bentuk uang atau bentuk lain yang bukan uang yang dimiliki oleh penanam modal yang mempunyai nilai ekonomis.
8. Izin Pelaksanaan Transmigrasi yang selanjutnya disingkat IPT adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Menteri atau Pejabat yang diberikan kewenangan berdasarkan ketentuan UNDANG-UNDANG-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 29 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian sebagai bukti legalitas bahwa badan usaha telah memenuhi persyaratan dan diperbolehkan untuk menjalankan suatu kegiatan usaha penanaman modal dalam pelaksanaan transmigrasi.
9. Koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum Koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip Koperasi.
10. Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
11. Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
12. Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian langsung maupun tidak langsung dari Usaha Kecil atau Usaha Besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
13. Waralaba adalah hak khusus yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak
lain berdasarkan perjanjian waralaba.
14. Transmigran adalah warga Negara Republik INDONESIA yang berpindah secara sukarela ke kawasan transmigrasi.
15. Kawasan Transmigrasi adalah kawasan budidaya yang memiliki fungsi sebagai permukiman dan tempat usaha masyarakat dalam satu sistem pengembangan berupa wilayah pengembangan transmigrasi atau lokasi permukiman transmigrasi.
16. Satuan Kawasan Pengembangan yang selanjutnya disingkat SKP adalah satu kawasan yang terdiri atas beberapa satuan permukiman yang salah satu diantaranya merupakan permukiman yang disiapkan menjadi desa utama atau pusat kawasan perkotaan baru.
17. Permukiman Transmigrasi adalah satu kesatuan permukiman atau bagian dari satuan permukiman yang diperuntukkan bagi tempat tinggal dan tempat usaha Transmigran.
18. Satuan Permukiman yang selanjutnya disingkat SP adalah bagian dari SKP berupa satu kesatuan permukiman atau beberapa permukiman sebagai satu kesatuan dengan daya tampung 300-500 (tiga ratus sampai dengan lima ratus) keluarga.
19. Satuan Permukiman Baru yang selanjutnya disebut SP-Baru adalah bagian dari SKP berupa satu kesatuan permukiman atau beberapa permukiman sebagai satu kesatuan dengan daya tampung 300-500 (tiga ratus sampai dengan lima ratus) keluarga yang merupakan hasil pembangunan baru.
20. Satuan Permukiman Pemugaran yang selanjutnya disebut SP-Pugar adalah bagian dari SKP berupa permukiman penduduk setempat yang dipugar menjadi satu kesatuan dengan permukiman baru dengan daya tampung 300-500 (tiga ratus sampai dengan lima ratus) keluarga.
21. Satuan Permukiman Penduduk Setempat yang selanjutnya disebut SP-Tempatan adalah permukiman penduduk setempat dalam deliniasi Kawasan Transmigrasi yang diperlakukan sebagai SP.
22. Permukiman adalah bagian dari lingkungan hunian yang terdiri atas lebih dari satu satuan perumahan yang mempunyai prasarana, sarana, utilitas umum, serta mempunyai penunjang kegiatan fungsi lain di kawasan perkotaan atau kawasan perdesaan.
23. Kawasan Perdesaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
24. Kawasan Perkotaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
25. Permukiman dalam KPB adalah satuan perumahan yang mempunyai prasarana, sarana, utilitas umum, serta mempunyai penunjang kegiatan fungsi lain di KPB.
26. Pusat Pelayanan Kawasan Transmigrasi yang selanjutnya disingkat PPKT adalah KPB yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala Kawasan Transmigrasi.
27. Pusat Pelayanan Lingkungan Transmigrasi yang selanjutnya disingkat PPLT adalah desa utama yang disiapkan menjadi pusat SKP yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala SKP.
28. Masyarakat Transmigrasi adalah Transmigran dan penduduk setempat yang ditetapkan sebagai Transmigran serta penduduk setempat yang bertempat tinggal di SP-Tempatan.
29. Transmigrasi Umum yang selanjutnya disingkat TU adalah jenis Transmigrasi yang dilaksanakan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah bagi
penduduk yang mengalami keterbatasan dalam mendapatkan peluang kerja dan usaha.
30. Transmigrasi Swakarsa Berbantuan yang selanjutnya disingkat TSB adalah jenis Transmigrasi yang dirancang oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah dengan mengikutsertakan badan usaha sebagai mitra usaha transmigran bagi penduduk yang berpotensi berkembang untuk maju.
31. Transmigrasi Swakarsa Mandiri yang selanjutnya disingkat TSM adalah jenis Transmigrasi yang merupakan prakasra Transmigran yang bersangkutan atas arahan, layanan, dan bantuan Pemerintah dan/atau pemerintah daerah bagi penduduk yang telah memiliki kemampuan.
32. Daerah Asal Calon Transmigran yang selanjutnya disebut Daerah Asal adalah daerah kabupaten/kota tempat tinggal calon Transmigran sebelum pindah ke Kawasan Transmigrasi.
33. Daerah Tujuan Transmigran yang selanjutnya disebut Daerah Tujuan adalah daerah kabupaten/kota yang wilayahnya dibangun dan dikembangkan Kawasan Transmigrasi.
34. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang pembangunan desa dan kawasan perdesaan, pemberdayaan masyrakat desa, percepatan daerah tertinggal, dan transmigrasi.
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai acuan bagi Instansi disemua tingkatan pemerintahan dalam memberikan pelayanan penanaman modal, serta badan usaha dalam melakukan penanaman modal pada sebagian atau keseluruhan proses pelaksanaan transmigrasi.
(2) Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bertujuan untuk memberikan pedoman bagi Instansi disemua tingkatan pemerintahan dalam
memberikan pelayanan kepada badan usaha dan masyarakat dalam melakukan penanaman modal pada sebagian atau keseluruhan proses pelaksanaan transmigrasi.
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Menteri ini mencakup:
a. bentuk pelaksanaan penanaman modal dalam pelaksanaan transmigrasi;
b. tata cara pemberian ijin penanaman modal bagi badan usaha dalam pelaksanaan transmigrasi;
c. pembinaan dan pengawasan;
d. pendanaan; dan
e. aturan peralihan.
BAB II
BENTUK PELAKSANAAN PENANAMAN MODAL DALAM PELAKSANAAN TRANSMIGRASI
(1) Penanaman modal dalam pelaksanaan transmigrasi dapat dilakukan oleh badan usaha dalam bentuk:
a. pengembangan pola usaha pokok;
b. pengembangan sarana kawasan; dan
c. pelayanan jasa perpindahan.
(2) Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memperoleh IPT.
(3) Dalam pelaksanaan penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah bertanggung jawab dalam pengaturan, pelayanan, fasilitasi, mediasi, dan advokasi.
(1) Dalam melaksanakan penanaman modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) wajib menjalin kerja sama kemitraan dengan masyarakat transmigrasi.
(2) Masyarakat transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berkedudukan sebagai mitra binaan.
(3) Dalam kedudukannya sebagai mitra binaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), masyarakat transmigrasi harus membentuk badan hukum kelompok usaha berupa koperasi dan/atau UMKM dan/atau BUMDes.
(1) Dalam melaksanakan penanaman modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) berkedudukan sebagai pengembang sarana kawasan transmigrasi.
(2) Dalam kedudukannya sebagai pengembang, badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menjalin kerja sama kemitraan dengan masyarakat transmigrasi dan/atau transmigran jenis TSM.
(3) Masyarakat transmigrasi dan/atau transmigran jenis TSM sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) berkedudukan sebagai konsumen yang dapat memperoleh sarana kawasan melalui mekanisme kredit.
(1) Dalam melaksanakan penanaman modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c, badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) berkedudukan sebagai pemberi layanan jasa perpindahan.
(2) Dalam kedudukannya sebagai pemberi layanan jasa perpindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) badan usaha wajib menjalin kemitraan dengan calon transmigran yang telah ditetapkan menjadi transmigran oleh pejabat yang berwenang.
(3) Transmigran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berkedudukan sebagai penerima layanan jasa perpindahan.
(4) Dalam kedudukannya sebagai penerima layanan jasa perpindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) transmigran harus membentuk kelompok.
(5) Kelompok sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disyahkan oleh Bupati/Walikota asal.
Penanaman modal dalam bentuk pengembangan pola usaha pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a meliputi kegiatan usaha di bidang:
a. pertanian tanaman pangan;
b. perkebunan;
c. perikanan;
d. peternakan;
e. kehutanan; dan
f. pertambangan.
(1) Penanaman modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilaksanakan melalui kerja sama kemitraan.
(2) Kerja sama kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan di kawasan transmigrasi dengan wilayah kerja paling sedikit 1 (satu) SKP.
(1) Kerja sama kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dapat dilaksanakan dengan pola kemitraan yang sesuai dengan sifat dan tujuan kegiatan usaha yang dimitrakan.
(2) Pola kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pola inti plasma;
b. sub kontrak;
c. waralaba;
d. perdagangan umum;
e. distribusi dan keagenan;
f. penyumberluaran (outsourcing); dan
g. bentuk kemitraan lainnya.
(1) Kerja sama kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 mencakup proses alih keterampilan di bidang produksi, pengolahan, pemasaran, permodalan, sumberdaya manusia, dan teknologi sesuai dengan pola yang dilaksanakan.
(2) Kerja sama kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan prinsip saling memerlukan, saling mempercayai, saling memperkuat, dan saling menguntungkan.
(3) Dalam kerja sama kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) para pihak mempunyai kedudukan hukum yang setara dan terhadap mereka berlaku hukum INDONESIA.
(1) Kerja sama kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dituangkan dalam perjanjian tertulis.
(2) Perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dibuat oleh badan usaha bersama koperasi dan/atau UMKM dan/atau BUMDes sebagai mitra binaan yang disyahkan oleh Bupati/Walikota atau
pejabat yang diberikan kewenangan.
(3) Perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dibuat berdasarkan IPT.
(4) Perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan ayat (3) paling sedikit memuat:
a. lokasi usaha;
b. kegiatan usaha yang dimitrakan;
c. pola kemitraan;
d. hak dan kewajiban masing-masing pihak yang bermitra;
e. bentuk pengembangan usaha;
f. jangka waktu;
g. sanksi; dan
h. penyelesaian perselisihan.
Dalam melaksanakan pola-pola kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2), para pihak dilarang MEMUTUSKAN hubungan hukum secara sepihak sesuai dengan ketentuan perundang-perundangan.
(1) Kerja sama kemitraan dengan pola Inti Plasma sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf a dilaksanakan oleh:
a. badan usaha yang memperoleh IPT; dan
b. koperasi yang beranggotakan masyarakat transmigrasi.
(2) Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berkedudukan sebagai inti dan bertindak untuk dan atas nama badan usaha yang bersangkutan.
(3) Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berkedudukan sebagai plasma dan bertindak mewakili
untuk dan atas nama anggotanya.
(1) Badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a dapat menggunakan tanah untuk mengembangkan usaha inti pada area yang ditetapkan sebagai zona investasi dalam Rencana Kawasan Transmigrasi.
(2) Dalam hal tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dimiliki atau telah diberikan hak tertentu oleh pejabat yang berwenang kepada badan usaha yang bersangkutan sebelum kawasan transmigrasi ditetapkan, badan usaha berhak ikut serta dalam proses penyusunan Rencana Kawasan Transmigrasi.
(3) Penyelesaian legalitas tanah yang digunakan untuk kegiatan usaha inti sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menjadi tanggung jawab badan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-perundangan.
Untuk keperluan menjalankan kegiatan usaha plasma, koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b menggunakan tanah hak milik atau tanah yang dikuasakan penggunaannya kepada anggotanya di kawasan transmigrasi.
(1) Dalam kedudukannya sebagai inti, badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a berhak:
a. menerima pelimpahan hak pengolahan tanah untuk menyiapkan lahan usaha plasma pada tanah milik atau tanah yang dikuasakan penggunaannya plasma;
b. melakukan supervisi atas proses produksi dan pengolahan; dan
c. membeli produk yang dihasilkan oleh plasma dengan harga yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.
(2) Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkewajiban membina dan mengembangkan anggota koperasi yang menjadi plasmanya dalam:
a. penyiapan lahan dan/atau sarana usaha;
b. penyediaan prasarana dan sarana produksi;
c. pemberian bimbingan teknis manajemen usaha dan produksi;
d. perolehan, penguasaan dan peningkatan teknologi yang diperlukan;
e. pembiayaan;
f. pemberian jaminan pembelian produk yang dihasilkan oleh plasma dengan harga yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- perundangan; dan
g. pemberian bantuan lainnya yang diperlukan bagi peningkatan efisiensi dan produktivitas usaha.
(1) Dalam kedudukannya sebagai plasma, koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b berhak:
a. mengatur dan mengendalikan anggotanya dalam proses produksi atas komoditas yang dimitrakan dengan badan usaha sesuai dengan standar mutu yang disepakati;
b. memperoleh kesempatan kerja bagi anggotanya dalam kegiatan proses produksi atas komoditas yang dimitrakan;
c. menerima pembinaan dan bimbingan dari badan usaha; dan
d. memperoleh jaminan harga produk atas komoditas yang dimitrakan sesuai dengan dengan harga yang ditetapkan oleh pejabat yang
berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-perundangan.
(2) Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berkewajiban:
a. menjamin anggotanya melaksanakan proses produksi atas komoditas yang dimitrakan dengan badan usaha sesuai dengan standar mutu yang disepakati;
b. menjamin anggotanya menjual produk atas komoditas yang dimitrakan kepada badan usaha yang bersangkutan;
c. memberikan agunan atas perolehan biaya penyediaan dan penyiapan lahan dan/atau sarana usaha yang dijamin badan usaha; dan
d. bersama badan usaha melaksanakan bimbingan teknis manajemen usaha dan produksi.
(3) Agunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berupa sertipikat hak milik atas tanah atau bukti pembagian tanah dari pejabat yang berwenang atas nama anggota Koperasi yang bersangkutan.
(1) Kerja sama kemitraan dengan pola sub kontrak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b dapat dilaksanakan dalam kegiatan proses produksi barang dan/atau jasa.
(2) Kerja sama kemitraan dengan pola sub kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilaksanakan oleh:
a. badan usaha yang memperoleh IPT; dan
b. koperasi yang beranggotakan masyarakat transmigrasi dan/atau UMKM yang dibentuk dan dimiliki oleh masyarakat transmigrasi dan/atau BUMDes milik Desa atau SP dalam deliniasi
kawasan transmigrasi.
(3) Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berkedudukan sebagai kontraktor dan bertindak untuk dan atas nama badan usaha yang bersangkutan.
(4) Koperasi dan/atau UMKM dan/atau BUMDes sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b berkedudukan sebagai sub kontraktor dan bertindak untuk dan atas nama koperasi dan/atau UMKM dan/atau BUMDes yang bersangkutan.
(1) Dalam kedudukannya sebagai kontraktor, badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) berhak:
a. memperoleh produk barang dan/atau jasa sesuai dengan standar kualitas yang ditetapkan dalam perjanjian kerja sama kemitraan; dan
b. memperoleh agunan jaminan kredit biaya produksi dan/atau penyediaan komponen pekerjaan sesuai dengan perjanjian dalam kerja sama kemitraan.
(2) Agunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sesuai dengan ketentuan perundang-perundangan.
(3) Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkewajiban memberikan bantuan kepada koperasi dan/atau UMKM dan/atau BUMDes berupa:
a. kesempatan untuk mengerjakan sebagian proses produksi dan atau penyediaan komponen;
b. kesempatan yang seluas-luasnya dalam memperoleh bahan baku yang diproduksinya secara berkesinambungan dengan jumlah cukup dan harga yang wajar;
c. bimbingan teknis produksi atau manajemen;
d. perolehan, penguasaan dan peningkatan teknologi yang diperbolehkan; dan
e. jaminan kredit sumber pembiayaan.
(1) Dalam kedudukannya sebagai sub kontraktor, koperasi dan/atau UMKM dan/atau BUMDes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (4) berhak:
a. mengerjakan sebagian proses produksi dan/atau penyediaan komponen yang dimitrakan sesuai dengan perjanjian kemitraan;
b. memperoleh akses bahan baku produksi secara berkesinambungan;
c. memperoleh bimbingan teknis produksi atau manajemen dari badan usaha sebagai kontraktor;
dan
d. memperoleh kredit sumber pembiayaan.
(2) Koperasi dan/atau UMKM dan/atau BUMDes sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkewajiban:
a. melaksanakan proses produksi dan/atau penyediaan komponen pekerjaan yang dimitrakan sesuai dengan standar operasional prosedur dan standar kualitas yang ditetapkan; dan
b. memberikan agunan atas kredit biaya produksi dan/atau penyediaan komponen pekerjaan yang dimitrakan yang dijamin oleh badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf b.
(1) Kerja sama kemitraan dengan pola waralaba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf c dapat dilaksanakan dengan memberikan hak kepada koperasi dan/atau UMKM dan/atau BUMDes untuk melaksanakan pendistribusian barang atau jasa kepada pelanggan akhir dengan merek, nama, sistem, prosedur dan cara-cara yang telah ditetapkan
sebelumnya dalam jangka waktu tertentu dan meliputi area tertentu.
(2) Kerja sama kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh:
a. badan usaha yang memperoleh IPT; dan
b. koperasi yang beranggotakan masyarakat transmigrasi dan/atau UMKM yang dibentuk dan dimiliki oleh masyarakat transmigrasi dan/atau BUMDes milik Desa atau SP dalam deliniasi kawasan transmigrasi.
(3) Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berkedudukan sebagai pemberi waralaba dan bertindak untuk dan atas nama badan usaha yang bersangkutan.
(4) Koperasi dan/atau UMKM dan/atau BUMDes sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b berkedudukan sebagai penerima waralaba dan bertindak untuk dan atas nama koperasi dan/atau UMKM dan/atau BUMDes yang bersangkutan.
Kerja sama kemitraan dengan pola waralaba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dalam pelaksanaan transmigrasi hanya dapat dilakukan melalui kemitraan antara badan usaha sebagai pemberi waralaba dengan koperasi dan/atau UMKM dan/atau BUMDes yang berdomisili di kawasan transmigrasi sebagai penerima waralaba.
Dalam kerja sama kemitraan dengan pola waralaba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23:
(1) Badan usaha berkewajiban:
a. menyediakan sarana usaha waralaba;
b. menyediakan produk barang dan/atau jasa yang dipasarkan;
c. memberikan pembinaan kepada penerima waralaba dalam bentuk pelatihan, bimbingan
operasional manajemen, pemasaran, penelitian dan pengembangan secara berkesinambungan;
dan
d. memberikan jaminan kredit sumber pembiayaan.
(2) Koperasi dan/atau UMKM dan/atau BUMDes berkewajiban:
a. menyediakan tempat usaha waralaba sesuai dengan standar teknis yang ditetapkan oleh badan usaha;
b. menyediakan SDM sesuai dengan standar kompetensi yang ditetapkan; dan
c. melaksanakan usaha waralaba sesuai dengan standar operasional prosedur yang ditetapkan oleh badan usaha.
(1) Kerja sama kemitraan dengan pola perdagangan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf d dapat dilakukan dalam bentuk kerja sama antara badan usaha dengan koperasi dan/atau UMKM dan/atau BUMDes di bidang pemasokan barang dan/atau jasa.
(2) Kerja sama kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh:
a. Badan usaha yang memperoleh IPT; dan
b. koperasi yang beranggotakan masyarakat transmigrasi dan/atau UMKM yang dibentuk dan dimiliki oleh masyarakat transmigrasi dan/atau BUMDes milik Desa atau SP dalam deliniasi kawasan transmigrasi.
(3) Dalam kerja sama kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. badan usaha berkedudukan sebagai penerima barang dan bertindak untuk dan atas nama
badan usaha yang bersangkutan; dan
b. koperasi dan/atau UMKM dan/atau BUMDes berkedudukan sebagai pemasok barang dan bertindak untuk dan atas nama koperasi dan/atau UKKM dan/atau BUMDes yang bersangkutan.
(4) Dalam kedudukannya sebagai penerima barang, badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a:
a. berhak menentukan kebutuhan jenis barang dan jasa yang diperlukan oleh badan usaha; dan
b. harus mengutamakan pengadaan barang dan jasa hasil produksi koperasi dan/atau UMKM dan/atau BUMDes dengan pengadaan secara langsung dan terbuka.
(5) Dalam kedudukannya sebagai pemasok barang, koperasi dan/atau UMKM dan/atau BUMDes sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, memproduksi barang atau jasa yang dibutuhkan badan usaha.
(1) Kerja sama kemitraan dengan pola distribusi dan keagenan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat
(2) huruf e dapat dilaksanakan oleh:
a. badan usaha yang memperoleh IPT: dan
b. koperasi yang beranggotakan masyarakat transmigrasi dan/atau UMKM yang dibentuk dan dimiliki oleh masyarakat transmigrasi dan/atau BUMDes milik Desa atau SP dalam deliniasi kawasan transmigrasi.
(2) Dalam kerja sama kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. badan usaha berkedudukan sebagai penerima barang dan bertindak untuk dan atas nama
badan usaha yang bersangkutan; dan
b. koperasi dan/atau UMKM dan/atau BUMDes berkedudukan sebagai pemasok barang.
(3) Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a memberikan hak khusus untuk memasarkan barang dan jasa kepada koperasi dan/atau UMKM dan/atau BUMDes.
(4) Dalam memberikan hak khusus untuk pemasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) badan usaha berkewajiban:
a. menjamin ketersediaan barang dan/atau jasa yang dipasarkan;
b. memberikan bimbingan dan kemampuan teknis pemasaran dan manajemen;
c. meningkatkan kualitas SDM dalam penguasaan dan peningkatan teknologi pemasaran; dan
d. memberikan jaminan kredit sumber pembiayaan.
(5) Dalam melaksanakan pemberian hak khusus untuk pemasaran sebagaimana dimaksud pasal ayat (1) koperasi dan/atau UMKM dan/atau BUMDes berkewajiban:
a. memenuhi target pemasaran yang disepakati dalam perjanjian;
b. melaksanakan kegiatan pemasaran sesuai dengan standar dan prosedur yang ditetapkan; dan
c. memberikan jaminan kredit atas pembiayaan yang dijamin oleh badan usaha.
(1) Kerja sama kemitraan dengan pola penyumberluaran (outsourching) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf f dapat dilaksanakan oleh:
a. badan usaha yang memperoleh IPT; dan
b. koperasi yang beranggotakan masyarakat
transmigrasi dan/atau UMKM yang dibentuk dan dimiliki oleh masyarakat transmigrasi dan/atau BUMDes milik Desa atau SP dalam deliniasi kawasan transmigrasi.
(2) Dalam kerja sama kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. badan usaha berkedudukan sebagai pemilik pekerjaan dan bertindak untuk dan atas nama badan usaha yang bersangkutan; dan
b. koperasi dan/atau UMKM dan/atau BUMDes berkedudukan sebagai penyedia dan pelaksana pekerjaan yang bertindak untuk dan atas nama koperasi dan/atau UMKM dan/atau BUMDes yang bersangkutan.
(3) Pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi pekerjaan atau bagian pekerjaan di luar pekerjaan utama badan usaha.
(4) Pekerjaan atau bagian pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dijalankan pada bidang dan jenis usaha yang bukan merupakan pekerjaan pokok dan/atau bukan komponen pokok.
(5) Kerja sama kemitraan pola penyumberluaran (outsourching) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-perundangan.
(1) Penanaman modal dalam bentuk pengembangan sarana kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dilaksanakan diatas tanah HPL transmigrasi di Pusat SKP sebagai Pusat Pelayanan Lingkungan dan/atau di Kawasan Perkotaan Baru sebagai Pusat Pelayanan Kawasan pada zona yang ditetapkan dalam Rencana Rinci SKP dan/atau Rencana Detail KPB.
(2) Pengembangan sarana kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan di bidang usaha:
a. pembangunan perumahan; dan
b. pembangunan sarana komersial.
(3) Pembangunan sarana kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilaksanakan oleh badan usaha yang memperoleh IPT dan kegiatannya di bidang penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.
(4) Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berkedudukan sebagai pengembang (developer) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-perundangan.
(1) Pembangunan perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf a merupakan rumah kuhsus bagi transmigran jenis TSM.
(2) Jenis dan standar kualitas rumah khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kriteria yang ditetapkan Menteri.
(3) Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan utilitas umum sesuai dengan kriteria yang ditetapkan Menteri.
(4) Pembangunan prasarana, sarana, dan utilitas umum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan tanggung jawab pemerintah dan/atau pemerintah daerah.
(1) Pembangunan sarana komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf b dapat berupa pembangunan:
a. sarana industri; dan/atau
b. sarana perdagangan dan jasa.
(2) Sarana industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa sarana industri pengolahan.
(3) Sarana perdagangan dan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa sarana pertokoan dan/atau sarana perkantoran.
BAB III
TATA CARA PEMBERIAN IJIN PENANAMAN MODAL DALAM PELAKSANAAN TRANSMIGRASI