Pasal 2
Tujuan ditetapkannya Peraturan Menteri ini sebagai pedoman dalam melakukan proses pemindahtanganan barang milik negara di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik INDONESIA tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.