Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 11 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PERENCANAAN PELAKSANAAN PENGENDALIAN DAN PELAPORAN PROGRAM DAN ANGGARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PPK menerbitkan SPP-GUP untuk pengisian kembali UP. (2) Penerbitan SPP-GUP dilengkapi dengan dokumen pendukung sebagai berikut: a. Daftar Rincian Permintaan Pembayaran; b. Bukti pengeluaran; dan c. SSP yang telah dikonfirmasi KPPN. (3) Perjanjian/Kontrak beserta faktur pajaknya dilampirkan untuk nilai transaksi yang harus menggunakan perjanjian/Kontrak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah. (4) SPP-GUP disampaikan kepada PP-SPM paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah bukti-bukti pendukung diterima secara lengkap dan benar.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 29 — PERMEN Nomor 11 Tahun 2015 | Pasal.id