Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 11 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PERENCANAAN PELAKSANAAN PENGENDALIAN DAN PELAPORAN PROGRAM DAN ANGGARAN
Teks Saat Ini
(1) PPK menerbitkan SPP-GUP untuk pengisian kembali UP.
(2) Penerbitan SPP-GUP dilengkapi dengan dokumen pendukung sebagai berikut:
a. Daftar Rincian Permintaan Pembayaran;
b. Bukti pengeluaran; dan
c. SSP yang telah dikonfirmasi KPPN.
(3) Perjanjian/Kontrak beserta faktur pajaknya dilampirkan untuk nilai transaksi yang harus menggunakan perjanjian/Kontrak sebagaimana
diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah.
(4) SPP-GUP disampaikan kepada PP-SPM paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah bukti-bukti pendukung diterima secara lengkap dan benar.
Koreksi Anda
