Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 11 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PERENCANAAN PELAKSANAAN PENGENDALIAN DAN PELAPORAN PROGRAM DAN ANGGARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bendahara Pengeluaran/BPP melakukan pembayaran atas UP berdasarkan surat perintah bayar (SPBy) yang disetujui dan ditandatangani oleh PPK atas nama KPA. SPBy sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan.(2) (3) Dalam hal penyedia barang/jasa tidak mempunyai kuitansi/ bukti pembelian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, Bendahara Pengeluaran/BPP membuat kuitansi yang dibuat sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 28 — PERMEN Nomor 11 Tahun 2015 | Pasal.id