Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 11 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PERENCANAAN PELAKSANAAN PENGENDALIAN DAN PELAPORAN PROGRAM DAN ANGGARAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal pengujian telah memenuhi persyaratan, PPK mengesahkan dokumen tagihan dan menerbitkan SPP sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan.
(2) Penerbitan SPP-LS untuk pembayaran belanja pegawai sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
